Pandi Memasarkan Domain my.id Rp 14.000 – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau yang biasa disebut dengan singkatan PANDI mengajak para pemilik merek yang beroperasi yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan kepemilikan nama domain.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus pencatutan nama domain atau yang dikenal sebagai cybersquatting.
Menurut Ketua Bidang Marketing, Kerjasama, dan Pengembangan Usaha Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bernama Heru Nugroho pada saat ini masih banyak perusahaan besar dengan merek terkenal yang belum mempunyai nama domain .id, sehingga perlu dilakukan pendaftaran segera. www.benchwarmerscoffee.com
“Seperti XL.id, itu yang di dalam negeri, yang dari luar itu seperti FIAT, HP, KFC, Fairmont, dan Marc Jacobs itu belum punya nama domain .id, terutama yang mempunyai dua hingga empat karakter nama tersebut jarang yang mau ambil,” tutur Heru dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/11/2019).
Kendati demikian, Heru Nugroho memaklumi keputusan mendaftarkan nama domain .id itu tergantung kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan. Hanya, sistem pendaftar nama domain tersebut didasarkan pada ‘first come first serve’, sehingga dikhawatirkan nanti ada pihak lain yang mendaftarkan domain itu lebih dulu dan disalahgunakan.
“Tak hanya merugikan si perusahaan itu sendiri, tapi juga hingga konsumennya. Dan apabila sudah sampai tahap sengketa, akan sangat rumit untuk mengurusnya,” ujar Heru Nugroho.
Untuk itu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sendiri sudah memiliki lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi, yakni PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain). Lembaga ini merupakan jalur alternatif yang dapat dipilih selain lewat pengadilan atau lembaga arbitrase.
Salah satu panelis Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PPND), Gunawan Bagaskoro, menuturkan mekanisme lewat lembaga ini tergolong lebih cepat dan murah. Sebab, mulai dari pengajuan sampai keputusan keluar dari panelis hanya memakan waktu satu bulan hingga dua bulan.
“Kalau di pengadilan harus melalui proses jawab menjawab, mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti. Kalau di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PPND) hanya penyampaian permohonan, lalu tunggu tanggapan termohon, langsung diperiksa panelis, dan diputus,” tuturnya.
Meski Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PPND) siap menangani sengketa perselisihan nama domain .id, Gunawan tetap mengimbau merek terkenal untuk mengurus kepemilikannya, agar tidak terjadi sengketa yang merugikan.
“Segera daftarkan. Jangan tunggu dulu sampai ada masalah, baru diurus,” tandasnya.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Pasarkan Domain my.id Rp 14.000
Sebelumnya, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menetapkan harga jual domain my.id hanya USD 1 atau sekitar Rp 14.000-an kepada pengguna. Nilai ini termasuk untuk pendaftaran dan perpanjangan domain.
Hal itu merupakan salah satu strategi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id.
Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September 2019. Per Agustus 2019, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat 330.207 nama domain yang dikelolanya.
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bernama Yudho Giri Sucahyo menjelaskan domain my.id juga dipasarkan ke luar negeri. Selain strategi harga, kini proses pendaftaran my.id juga disederhanakan, yakni tidak ada verifikasi dokumen apa pun, kecuali verifikasi alama email aktif.
“Domain my.id memiliki keunikan tersendiri bagi penggunanya. Domain tersebut dinilai tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau email pribadi semua orang di mana pun berada,” kata Yudho dalam keterangannya.
Domain ini, tutur Yudho, “merepresentasikan ‘my international domain’ atau ‘my identity’, sehingga my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia.”
Ekspansi Pasar Luar Negeri
Yudho juga menuturkan, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan memasarkan dua domain lokal lainnya ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id.
Sementara domain lokal lainnya yang hanya dipasarkan di dalam negeri ialah co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.
Sesuai dengan regulasi di Indonesia, kata Yudho, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah RI.
“Kami akan patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Bila di kemudian hari ada domain .id yang digunakan untuk penyebarluasan pornografi, perjudian, children abuse, SARA, dan sebagainya, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan menggunakan hak untuk melakuan suspend atau mematikan domain .id tersebut,” tegas Yudho.
Mulai pada Selasa, 1 Agustus 2017, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerapkan aturan pendaftaran nama domain .id tanpa perlu mengunggah KTP dan dokumen identitas lainnya. Aturan baru tersebut didasari alasan karena kewajiban unggah dokumen kerap dianggap merepotkan.
Ketua dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bernama Andi Budimansyah mengatakan, salah satu alasan pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran. Dia berujar, “selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen.”
Ditambahkan olehnya, hasil survei terbuka Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pada Juni 2017 masih menunjukkan hasil yang sama. “Kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama sebagai alasan dalam memilih nama domain internet. Lebih dari 40 persen responden menyebutkan alasan tersebut,” timpal Andi.
Jadi, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) secara bertahap akan menghapus kewajiban mengunggah KTP dan dokumen lain untuk pendaftaran nama-nama domain.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan memulai tahap uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan ekstensi ke depannya. Sementara, hasil akhirnya akan dievaluasi dan kemungkinan bisa diterapkan pada sejumlah domain selain .id.
Pada saat ini, domain .id selain “apapun.id” yang membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran meliputi web.id, my.id, dan biz.id.
“Pendaftaran nama-nama domain lain seperti co.id, ac.idm net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lain yang memerlukan dokumen legalitas karena memang dikhususkan untuk institusi. Kami belum berencana mengubah syarat pendaftarannya,” imbuh Andi.
Walau tak perlu lagi mengunggah KTP dan dokumen lain, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengklaim akan tetap memverifikasi pengguna nama domain dengan cara lain. Salah satunya adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan sistem verifikasi email dan telepon.
Cara lainnya ialah seperti menggunakan aplikasi U.id yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memungkinkan verifikasi data NIK secara online.
Bagaimana pun, pengguna nama domain .id harus tetap ditelusuri oleh aparat jika ada pelanggaran hukum. Bila perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pun dapat melacak pengguna nama domain dari rekening yang dipakai untuk membayar biaya nama domain.
“Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia,” pungkas Andi dalam keterangan resmi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)